Penyebab Utama Subsidi KPR Dicabut. Pahami & Jangan Sampai Terjadi!
Informasi penting bagi kamu yang mengambil program rumah subsidi yaitu subsidi KPR ternyata bisa dicabut lho. Ada sejumlah penyebabnya.
Program Sejuta Rumah sudah dicanangkan pemerintah sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo periode pertama.
Hal ini dilakukan untuk mengatasi backlog perumahan bagi masyarakat Indonesia yang belum bisa memiliki rumah yang layak.
Salah satunya adalah program rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
Pada 2017, salah satu perumahan yang dipasarkan untuk MBR adalah Villa Kencana Cikarang yang berada di Cikarang, Jawa Barat.
Rumah subsidi ini dipasarkan di bawah harga Rp150 juta, uang muka (down payment/DP) hanya 1%, dan suku bunga cicilan KPR (kredit pemilikan rumah) 5% flat.
Konsumen bisa menikmati subsidi KPR yang diberikan oleh BTN, namun jangan salah kalau subsidi KPR ini ternyata bisa dicabut.
Ada sejumlah hal yang harus dipatuhi agar kamu tidak mengalami pengalaman rumah subsidi dicabut.
Situs properti Rumah123.com akan menjelaskan sejumlah hal yang menjadi penyebab subsidi KPR dicabut.
5 Penyebab Subsidi KPR Dicabut 1. Pemilik Rumah Tidak Menghuni Rumah Subsidi Lebih dari Setahun Pemilik hunian harus harus menghuni rumah subsidi kalau tidak ingin terancam sanksi pencabutan subsidi.
Pencabutan subsidi atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) KPR kalau rumah tidak ditempati selama satu tahun enam bulan.
Nantinya, pemilik rumah akan mendapatkan surat peringatan setelah setahun dan berlanjut pada surat peringatan lanjutan.
Surat peringatan lanjutan ini akan diberikan pada tiga bulan berikutnya dan kemudian tiga bulan kedua selanjutnya.
Kalau alasan pemilik lantaran pindah kerja, maka pemerintah masih bisa memberikan toleransi terhadap hal tersebut.
Harap diingat kalau hal ini sudah tercantum dalam perjanjian kredit pembelian rumah, jadi jangan sampai lupa.
Ketika fasilitas subsidi dicabut, maka pemilik rumah harus membayar cicilan KPR dengan bunga komersial.
Suku bunga komersial tentunya lebih besar dibandingkan dengan suku bunga flat yang hanya 5%.
2. Pemilik Rumah Subsidi Melakukan Renovasi Salah satu penyebab rumah subsidi dicabut karena renovasi. Seperti apa sih bentuk renovasi yang tidak diperbolehkan?
Pemilik rumah dilarang untuk mengubah bentuk rumah subsidi secara besar-besaran atau masif.
Sebagai ilustrasi, pemilik rumah subsidi tidak boleh membangun rumah baru di atas lahan rumah lama.
Atau pemilik menggabungkan dua rumah subsidi menjadi satu. Kalau hal ini terjadi, maka pemilik rumah akan kehilangan subsidi.
Pemerintah akan menindak tegas para debitur program rumah subsidi yang melakukan pelanggaran.
3. Pemilik Rumah Mengontrakkan atau Menjual Rumah Subsidi subsidi KPR Pemilik rumah memang diharuskan untuk tinggal atau menempati rumah subsidi, tanpa ada kecuali.
Mereka tidak diperbolehkan untuk berinvestasi atau juga berbisnis dengan rumah subsidi tersebut.
Pemilik tidak boleh menyewakan atau mengontrakkan rumah tersebut, singkatnya pemilik harus menghuninya.
4. Pemilik Rumah Subsidi Memiliki Hunian Lain Pemilik rumah tidak diperkenankan untuk memiliki hunian lain selain dari rumah subsidi tersebut.
Program ini memang harus tepat sasaran dan memastikan kalau pemilik rumah subsidi adalah orang yang berhak.
Jangan heran, kalau pemerintah memang mengeluarkan peraturan yang ketat dalam program rumah subsidi ini.
Pengecekan secara berkala akan dilakukan untuk mengetahui apakah rumah subsidi ditempati atau tidak.
Kalau pemilik beralasan pindah kerja, maka masih bisa dipahami. Tetapi, jika pemilik mempunyai rumah lain maka fasilitas rumah subsidi akan dicabut.
5. Pemilik Rumah Subsidi Memalsukan Identitas Kalau pemilik rumah subsidi melakukan pemalsuan identitas, maka fasilitas rumah subsidi bisa dicabut.
Biasanya, banyak orang yang mengaku tidak memiliki rumah atau mempunyai pendapatan yang kurang.
Jangan lakukan hal tersebut ya, karena masih banyak orang yang tidak bisa memiliki rumah yang layak.
Selanjutnya untuk wilayah Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu rumah subsidi dipatok pada harga Rp 158 juta pada 2019, lalu pada 2020 naik menjadi Rp 168 juta.
TKP Land yang menggarap proyek ini menjual hunian tipe 36/60 seharga Rp 148,5 juta. Hunian ini diklaim berada di lokasi strategis, yaitu 1,2 kilometer ke Stasiun Parung Panjang dan 30 menit ke Aeon Mall BSD. Bagi yang tertarik harus menyiapkan uang tanda jadi sebesar Rp 1 juta dan cicilan Rp 970.000 per bulan selama 20 tahun.