Ketentuan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak
Sesuai Kepmen PUPR No. 425/KPTS/M/2015
tentang Batasan Harga Jual Rumah yang dapat diperoleh melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera
1 Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi) : Rp. 116.500.00,-
2 Sumatera (kecuali Kep Riau dan Bangka Belitung) : Rp. 116.500.000,-
3 Kalimantan : Rp. 128.000.000,-
4 Sulawesi : Rp. 122.500.000,-
5 Maluku dan Maluku Utara : Rp. 133.500.000,-
6 Bali dan Nusa Tenggara : Rp. 133.500.000,-
7 Papua dan Papua Barat : Rp. 183.500.000,-
8 Kep Riau dan Bangka Belitung : Rp. 122.500.000,-
9 Jabodetabek (Jakarta,Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi) : Rp. 133.500.000,-
Sumber :
http://www.btn.co.id/id/content/Produk/Produk-Kredit/Kredit-Perorangan/KPR-Bersubsidi/KPR-Bersubsidi