a a a a a
Logo

SYARAT KPR

Syarat Penggajuan KPR Subsidi :

❏Menunjuk dan menindaklanjuti Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 tanggal 24 Maret 2020, maka dapat kami sampaikan beberapa pembaharuan ketentuan KPR Bersubsidi khususnya untuk wilayah Jabodetabek dan Banten sebagai berikut (dengan ketentuan KPR SSB) :
1. Maksimal Penghasilan = Rp. 8.000.000,-
2. SBUM = Rp. 4.000.000,-
3. Suku Bunga = 5%
4. Masa Subsidi = 10 tahun
5. Maksimal Jangka Waktu Kredit = 20 tahun
6. Luas Tanah = 60m2 - 200m2
7. Luas Bangunan = 21m2 - 36m2

❏Batasan penghasilan kelompok sasaran yang dapat memanfaatkan KPR Bersubsidi dihitung berdsarkan pendapatan bersih yang bersumber dari:
1. Gaji (pokok dan tunjangan), Upah dan/atau hasil usaha sendiri untuk calon debitur yang berstatus tidak kawin; atau
2. Gaji (pokok dan tunjangan), Upah dan/atau hasil usaha gabungan untuk pasangan suami istri.


❏ WNI berusia 21 tahun atau telah menikah.
❏ Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
❏ Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.
❏ Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak.
❏ Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil.
❏ Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
❏ Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR.
❏ Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah.

HAK, KEWAJIBAN, LARANGAN

HAK DEBITUR:
•Menerima kemudahan perolehan rumah melalui fasilitas KPR BTN Subsidi apabila memenuhi kriteria kelompok sasaran KPR BTN Subsidi.
•Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
•Rumah sejahtera yang dibiayai oleh KPR BTN Subsidi dalam kondisi siap huni sesuai dengan ketentuan KPR BTN Subsidi yang berlaku.

KEWAJIBAN DEBITUR:
•Membayar angsuran KPR BTN Subsidi secara tertib dan tepat waktu hingga jangka waktu kredit selesai/lunas.
•Menggunakan sendiri dan menghuni rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun sebagai tempat tinggal.
•Memelihara rumah sejahtera dengan baik.


LARANGAN:
•Menunggak angsuran.
•Memberikan keterangan/pernyataan/dokumen yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan KPR BTN Subsidi.
•Menelantarkan rumah atau tidak menghuni rumah.
•Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah dikecualikan:
1.Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan).
2.Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak.
3.Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun.
4.Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi:
❏ Memberikan data/dokumen tidak benar pada saat mengajukan permohonan KPR BTN Subsidi.
❏ Tidak menempati rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun secara terus-menerus dalam waktu 1 (satu) tahun.
❏ Berpenghasilan melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran.
❏ Rumah yang dibeli melebihi batasan harga jual yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
❏ Pemohon menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah.
❏ Pemohon pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah, dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.

Sanksi berupa:

1.PENGHENTIAN bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi
2.PENGEMBALIAN bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi yang telah diterima
3.WAJIB MEMBAYAR PPN terutang sesuai peraturan perundang-undangan

Persyaratan Data-Data Pemohon:

❏ 5 Lembar fotocopy KTP pemohon dan istri/suami.
❏ 5 Lembar fotocopy Kartu Keluarga.
❏ 5 Lembar fotocopy Surat Nikah, bagi yang sudah menikah.
❏ 3 Lembar fotocopy NPWP Pribadi.
❏ 3 set fotocopy Laporan pajak tahunan / SPT Pph 21 Pribadi.
❏ 2 Lembar pas foto pemohon dan pasangan uk. 3x2 (warna).
❏ Surat Keterangan Bekerja ASLI / SK Pegawai Tetap & fotocopy.
❏ SK pengangkatan pertama dan terakhir bagi PNS & fotocopy.
❏ Slip gaji 3 bulan terakhir/surat keterangan Penghasilan Asli & fotocopy.
❏ Rekening Tabungan/Rekening Koran Gaji 3 bulan terakhir & fotocopy.
❏ Lap Keuangan 2 Tahun terakhir jika pengusaha & fotocopy.
❏ 36 Lembar materai @ Rp.6000,-
❏ 3 Lembar fotocopy SIUP / NPWP perusahaan.
❏ SK Domisili Usaha, Ijin sesuai Jenis Usaha & fotocopy.
❏ Surat pernyataan belum memiliki rumah & fotocopy.
Other Information PT TANGGUH KARYA PERSADAPT. TANGGUH KARYA PERSADA
Jalan Korpri Suradita No. 89
Kel Suradita, Kec Cisauk
Kab Tangerang 15343

021 - 7579 1576 • 7579 1575
Supported by
Other Information Footer Copyright
Copyright © 2022 - PT. Tangguh Karya Persada, All Rights Reserved,
Jasa Pembuatan Website by IKT